Rencana Kegiatan Jangka Panjang Pertambangan |
|||
1 | LATAR BELAKANG | ||
Sejak dikeluarkannya UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan, banyak perubahan kebijakan dibidang pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara., yang harus diterapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihak perusahaan tambang. Salah satu kebijakan baru tersebut adalah kebijakan tentang peningkatan nilai tambah, seperti yang tercantum dalam pasal 95 , butir c, Pasal 102, 103 dan pasal 104, 170. Inti kebijakan nilai tambah ini adalah diwajibkannya pengolahan/pemurnian produk tambang mineral sebelum di ekspor, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah dari produk dan menciptakan tumbuhnya industri berbasis komoditas tambang di dalam negeri, yang pada giliranya akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara, berkembangannya industri hilir serta berkembangnya jasa terkait. Kebijakan nilai tambah tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010, tentang pengusahaan mineral dan batubara, pasal 93, 94 dan 95 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. |
|||
|
|||
Dampak diberlakukannya permen ESDM 7 Tahun 2012 akan memberatkan bagi perusahaan dan juga daerah, karena akan berdampak banyak hal,
antara lain: |
|||
|
|||
Sehubungan kebijakan pemerintah tersebut diatas perusahan pemegang IUP bahan galian mineral, membuat laporan rencana kegiatan tambang dan pabrik pengolahan, untuk disampaikan kepada Pemerintah dan Daerah, sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan konsultasi dengan Dirjen, |
|||
Secara garis besar laporan tersebut akan menggambarkan : |
|||
|
|||
2 | MAKSUD DAN TUJUAN | ||
Tujuan dari penyusunan laporan tersebut adalah untuk disampaikan kepada pemerintah agar pemerintah dan daerah memahami secara menyeluruh kegiatan tambang yang ada saat ini dan rencana tambang kedepan dan memahami rencana pembangunan pabrik pengolahan. |
|||
3 | RUANG LINGKUP | ||
Ruang lingkup kajian/bahasan meliputi aspek perizinan, aspek kondisi umum, eksplorasi, cadangan, penambangan, pengolahan, produksi dan penjualan, pembangunan fasilitas tambang, peralatan, ketenaga kerjaan, investasi, manfaat tambang ( sumber penerimaan Negara & daerah, penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan perekonomian dll) |
|||
4 | RENCANA KERJA | ||
Rencana kerja yang akan dilakukan dalam rangka penyusunan laporan rencana kegiatan mencakup antara lain: | |||
a | Mengumpulkan, melakukan studi dan mengolah data: | ||
|
|||
|
|||
b | Diskusi dengan pemegang IUP | ||
c | Peninjauan lapangan | ||
d | Penyusunan laporan | ||