Rencana Kegiatan Jangka Panjang Pertambangan
(Mine Long Term Activity Plan)

1 LATAR BELAKANG
 

Sejak dikeluarkannya UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan,  banyak perubahan kebijakan dibidang pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara., yang harus diterapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihak perusahaan tambang.

Salah satu kebijakan baru tersebut adalah kebijakan tentang peningkatan nilai tambah, seperti yang tercantum dalam pasal 95 , butir c,  Pasal 102, 103 dan pasal 104, 170.  Inti kebijakan nilai tambah ini adalah diwajibkannya pengolahan/pemurnian  produk tambang mineral sebelum di ekspor, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah dari produk dan menciptakan tumbuhnya industri berbasis  komoditas tambang di dalam negeri, yang pada giliranya akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,  penerimaan negara,  berkembangannya industri hilir serta berkembangnya jasa terkait. 

Kebijakan nilai tambah tersebut dipertegas  dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010, tentang  pengusahaan mineral dan batubara, pasal 93, 94 dan 95 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.
Beberapa ketentuan dalam Permen ESDM 7 Tahun 2012 yang akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha pertambangan mineral secara umum , adalah ketentuan yang terdapat pada :

  • Pasal 6  secara garis besar mewajibkan komoditas tambang mineral logam yang akan di ekspor harus mememenuhi batasan  minimal produk pengolahan seperti lampiran Permen.
  • Pasal 7 yang mewajibkan perusahaan untuk mengolahan produk tambangnya di dalam negeri,
  • Pasal 8 yang mengatur apabila tidak ekonomis melakukan pengolahan sendiri perusahan dapat  bekerja sama pengolahan dengan pemegang IUP /IUPK Operasi Produski, atau IUP OP khusus pengolahan pemurnian.
  • Pasal 21, yang berbunyi “ Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore).
 
Dampak diberlakukannya permen ESDM 7 Tahun 2012 akan memberatkan bagi perusahaan dan juga daerah, karena akan berdampak  banyak hal, antara lain:
 
  • Dihentikannya kegiatan tambang,
  • Pemutusan hubungan kerja
  • Pengenaan sanksi oleh  konsumen/pembeli, dan atau kontraktor tambang
  • Penurunan pendapatan daerah.
  • Keresahan masyarakat
 

Sehubungan kebijakan pemerintah tersebut diatas perusahan pemegang  IUP bahan galian mineral, membuat laporan rencana kegiatan tambang dan pabrik pengolahan, untuk disampaikan kepada Pemerintah dan Daerah, sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan konsultasi dengan Dirjen,

 

Secara garis besar laporan tersebut akan menggambarkan :

 
  • Kondisi/status kegiatan eksplorasi dan atau penambangan saat ini
  • Potensi cadangan mineral di wilayah IUP
  • Rencana jangka panjang produksi tambang;
  • Rencana pembangunan pabrik pengolahan
  • Rencana  kerjasama pengolahan beberapa IUP  dengan pabrik pengolahan mineral yang akan dibangun
2 MAKSUD DAN TUJUAN
 

Tujuan dari penyusunan laporan tersebut adalah untuk disampaikan kepada pemerintah agar pemerintah dan daerah memahami secara menyeluruh kegiatan tambang yang ada saat ini dan rencana tambang kedepan dan memahami rencana pembangunan pabrik pengolahan.

3 RUANG LINGKUP
 

Ruang lingkup kajian/bahasan meliputi aspek  perizinan, aspek kondisi umum, eksplorasi,  cadangan,  penambangan, pengolahan, produksi dan penjualan, pembangunan fasilitas tambang, peralatan, ketenaga kerjaan, investasi,  manfaat tambang  ( sumber penerimaan Negara & daerah, penyerapan tenaga kerja,  pertumbuhan perekonomian dll)

4 RENCANA KERJA
  Rencana kerja yang akan dilakukan dalam rangka penyusunan laporan rencana kegiatan mencakup antara lain:
  a Mengumpulkan, melakukan studi dan mengolah data:
   
  • Status perizinan IUP dan izin lain terkait
  • Lokasi dan kondisi WIUP,
  • Kegiatan eksplorasi yang telah dilakukan selama ini
  • Kondi endapan
  • Status neraca sumberdaya dan cadangan saat ini
  • Kegiatan penambangan yang dilakukan selama ini
  • Produksi dan penjualan selama ini
  • Kontrak penjualan yang ada selama ini
  • Pembangunan fasilitas tambang dan infrastruktur penunjang
  • Jenis dan jumlah peralatan yang ada saat ini
  • Tenaga kerja perusahaan dan kontraktor
  • Kinerja kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dan sosial masyarakat
  • Investasi yang telah dikeluarkan selama ini,  dan investasi kedepan
  • Kontribusi penerimaan negara  dan daerah
  • Bantuan pengembangan masyarakat selama ini
  • Manfaat tambang saat ini dan kedepan
  • Rencana kerja kedepan :
  •      
    • Eksplorasi lanjutan
    • Pembangunan fasilitas tambang dan infrastuctur
    • Penambangan masing-masing  IUP
    • Pembangunan fasilitas pengolahan
    • Garis besar proses pengolahan
    • Jadwal pembangunan pabrik pengolahan
    • Skedul pengolahan
    • Investasi
    • Skedul penambangan dan penjualan produk pengolahan
      b Diskusi dengan pemegang IUP
      c Peninjauan lapangan
      d Penyusunan laporan